PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberi sinyal, bahwa tersangka dalam kasus Korupsi perjalanan dinas di Dispenda (Bapenda) bisa saja bertambah, setelah sebelumnya ada dua orang berinisial DL dan DY terjerat dalam kasus ini.

Sinyal bahwa adanya potensi tersangka baru itu mencuat setelah Kejati Riau melakukan penyidikan lanjutan terkait perkara Korupsi tersebut. Hal itu diterangkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta.

"Ada penyidikan lanjutan, kita buka penyidikan baru untuk mendalami fakta hukum, adanya dugaan Korupsi dari hasil yang kemarin (Perkara awal,red)," yakin Sugeng Riyanta berbincang dengan GoRiau.com di kantornya.

Ia juga memastikan, jika ada fakta hukum terkait keterlibatan pihak lain dalam proses penyidikan ini, tentunya akan ditindak lanjuti. Sebab itu, Sugeng meminta untuk bersabar, karena penyidik masih bekerja. "Pasti kita proses, kalau ada fakta hukum keterlibatan pihak lain," lanjutnya.

Meski memberi sinyal adanya penyidikan lanjutan, mantan Kajari Mukomuko ini menjelaskan, kalau pihaknya belum akan menetapkan tersangka (Baru, red) dalam kasus tersebut. "Karena penetapan tersangka tidak bisa serta merta," pungkas Sugeng Riyanta.

Untuk diketahui, dalam kasus Korupsi anggaran perjalanan dinas Dispenda Riau ini, Kejati Riau telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial DY selaku Kasubag Keuangan (Saat itu, red) dan DL mantan Sekretaris.

Dengan adanya penyidikan lanjutan, tentu akan ada potensi tersangka baru selain mereka berdua. Siapa mereka, kita tunggu saja kinerja dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau ke depan. ***