JAKARTA - Pihak Mabes Polri membantah menghentikan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem, Viktor Laiskodat.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, kasus tersebut masih ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Beredarnya berita di media, yang menyatakan bahwa kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah dihentikan SP3 oleh Bareskrim tidaklah benar. Kasus ini masih berjalan, dan dalam tahap penyelidikan," tegas Rikwanto kepada wartawan, Kamis (22/11/2017).

Ia menuturkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

"Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi, dari saksi-saksi yang hadir di TKP, termasuk dengan saksi ahli karena VL anggota DPR," jelasnya.

Oleh karena itu, mantan Kapolsek Tamansari ini mengatakan, saat ini kasus itu sedang ditangani bersama MKD DPR RI karena seorang anggota dewan terikat dengan UU MD3.

"Proses selanjutnya akan ditangani MKD DPR dulu, karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyatannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitasnya sebagai pribadi," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya menghentikan kasus Viktor Laiskodat.

"Kami dapat informasi bahwa dia sedang melaksanakan tugas sehingga berlaku hak imunitas," kata Nahak kepada wartawan di sela-sela peluncuran buku Democratic Policing di Aula LIPI, Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017) lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam lawatannya ke NTT Viktor Laiskodat menuding PAN, PKS, Gerindra dan Demokrat mendukung negara khilafah dan dapat mengancam keutuhan NKRI. Tidak terima atas pernyataan itu, sejumlah pengurus partai melaporkan Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri.

Akibatnya, Viktor dituduh telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. ***