PEKANBARU - Tim Badan Akutanbilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, memberi waktu pemerintah daerah dan Polres Dumai selama satu bulan untuk mendudukan PT OSM bersama tiga warga Dumai yang meminta mediasi penyelesaian sengketa tanah.

"Sesuai hasil rapat, kita beri waktu sebulan dari sekarang untuk memanggil PT OSM dan mengumpulkan data-data yang diperlukan ," ungkap Ketua BAP DPD RI, Abdul Gafar Usman, Jumat (22/4/2016) di Ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau.

Rapat mediasi hari ini pun tidak dihadiri oleh perwakilan PT OSM. Hanya dihadiri tiga warga Kelurahan Lubuk Gaung, Dumai yang mengaku lahannya dicaplok itu. Untuk itulah, Tim BAP DPD RI meminta Kapolres Dumai agar memanggil pihak PT OSM.

"Rapat mediasi ini untuk mencari solusi, bukan untuk menghakimi. Makanya kita mau dengarkan kedua sumber informasi dan melihat data yang ada. Kita tidak bisa serta merta menyalahkan pihak PT atau warganya. Kita lihat dari dua sisi," jelasnya. ***