PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah menyalurkan bantuan keuangan (Bankeu) khusus untuk penanganan dampak sosial Covid-19 ke kabupaten/kota. Selanjutnya Pemprov Riau akan melakukan evaluasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran sesuai usulan. 

Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi mengatakan, bankeu khusus untuk dampak sosial Covid-19 ini diberikan Pemprov Riau untuk tiga bulan, Mei, Juni dan Juli.

"Mekanisme pengawasan bankeu khusus ini, dan untuk memastikan bankeu ini tersalurkan, kita akan melakukan evaluasi penyaluran fase Mei dan Juni secara berjenjang," kata Syahrial, Jumat (22/5/2020).

Lebih lanjut Syahrial menyampaikan, dalam peraturan gubernur (Pergub) Riau dalam pengendalian bankeu khusus juga diatur mekanisme pelaksanaan, mulai proposal, pancairan dan pertanggungjawaban.

"Semua sudah diatur dalam Pergub itu. Jika sepanjang mekanisme itu dilaksanakan dengan baik, artinya pengawasan sudah bisa terkonfirmasi," ujarnya.

Selain itu, sebut Asisten III Setdaprov Riau ini, tm Gugus Tugas Provinsi Riau yang diketuai Gubernur Riau, Syamsuar akan membentuk dua tim pemantau dan pengawasa Pemprov Riau.

"Nanti Gugus Tugas Provinsi Riau akan membagi tugas, mungkin nanti ada dua tim yang melakukan pemantauan dan pengawasan yang dipimpin Wakil Gubernur Riau dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau di 12 kabupaten/kota," terangnya.

Untuk dikehaui Pemprov Riau telah menyalurkan bankeu khusus dampak sosial Covid-19 kepada 12 kabupaten/kota se-Riau sebesar Rp191 miliar lebih.

"Kerena penyalurannya merupakan tanggung jawab kabupaten/kota, kita harap mereka punya mekanisme untuk penyaluran bankeu itu," tutupnya. (mcr)