SELATPANJANG - Tiket kapal tujuan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti - Buton, Kabupaten Siak menjadi naik setelah adanya pembatasan penumpang kapal.

Pihak jasa pelayaran yang menaikkan harga tiket sebesar 6 persen. Untuk harga lama tiket kapal tujuan Pekanbaru via Tanjung Buton sebesar Rp165 ribu kini naik menjadi Rp175 ribu untuk reguler, tiket VIP Rp175 ribu dan tiket VVIP Rp210 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, dr H Arready mengatakan adanya kenaikan harga tiket itu disebabkan adanya pembatasan penumpang hingga 50 persen.

"Adanya kenaikan tiket kapal ini merupakan dampak dari penerapan New Normal. Dimana kapasitas kapal itu dibatasi maksimal hanya 50 persen sehingga ada tempat duduk yang kosong, untuk menutupi itu maka pihak operator kapal menaikkan harga tiketnya," ujar Arready, Senin (6/7/2020) sore.

Dikatakan Arready, kenaikan harga tiket itu juga sudah berdasarkan peraturan Gubernur Riau. Namun kenaikan harga tiket tersebut tetap dilakukan evaluasi secara berkala.

"Kenaikan harga tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau nomor 659 tahun 2015 tentang angkutan laut antar kabupaten kota di Riau. Dimana ada tarif atas bawah, untuk tarif batas atas tertinggi yakni Rp175 ribu dan untuk tarif batas bawah terendahnya yakni Rp155 ribu. Namun itu tetap kita lakukan evaluasi secara berkala, ketika sudah ada surat edaran baru dimana ada penambahan kapasitas penumpang 75 persen maka tarifnya akan kita evaluasi seperti semula," kata Arready.

Ditambahkannya, bahwa pihak jasa pelayaran juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait kenaikan harga tiket tersebut.

"Sebelum menaikkan harga ini mereka ada koordinasi dengan kita dalam rapat beberapa waktu lalu. Mereka juga ada usulan meletakkan akrilik sebagai pembatas penumpang sehingga harga tiket tidak perlu naik, namun standar Covid-19 tidak begitu pula. Sebenarnya ini lebih daripada untuk menutup biaya operasional, akibat dari kapasitas yang dikurangi tadi, intinya kita berharap transportasi jalan, penumpang dan operator tidak keberatan," ungkap Arready.

Terkait peraturan dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kapal selama masa kenormalan baru Covid-19 tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Terhitung hari ini Dishub Riau telah mengeluarkan surat membuka akses jalan transportasi laut. Setelah kita melakukan koordinasi dan ini juga masih dalam tahap adaptasi new normal, maka tetap mengacu kepada protokol kesehatan dan bagi yang ingin melakukan perjalanan tetap menggunakan masker dan memakai surat Kesehatan dari puskesmas," pungkasnya. ***