RENGAT - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat terhadap enam terdakwa pidana Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Inhu 2020.

"Kita ajukan banding demi supremasi hukum atas enam orang terdakwa pidana Pemilu lalu," ujar Kasi Pidum Kejari Inhu, Yulianto, sebagaimana yang dikutip GoRiau.com dari Gatra.com, Jumat (5/2/2021).

Vonis tersebut memang jauh dari tuntutan JPU. Yulianto menilai, putusan tersebut jauh dari keadilan. Karena itu, pihaknya mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

"Kiranya hakim PT dapat menelaah dengan bijak atas putusan tersebut," ujar Yulianto.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, enam terdakwa pidana pemilu di Inhu divonis bersalah dan dihukum satu bulan penjara dan denda Rp6 juta subsidair 3 bulan. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU, yakni penjara lima bulan dan denda Rp6 juta.

Adapun enam orang terdakwa tersebut yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Inhu, Riswidiantoro, Kades Peladangan, Sep (26), Kades Aurcina, SR (32), Kades Bukitselanjut, GA (37), Kades Pondokgelugur, SV (27) dan Kades Petonggan, RK (32).***