MOJOKERTO - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, berinisial AM dilaporkan terkait kasus tindak pidana penipuan. Korban, Efendy Hariyanto (54) tertipu Rp118 juta dengan modus rekrutmen CPNS di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ditipu pelaku pada pertengahan Maret 2017. Namun kasus tersebut baru dilaporkan Polres Mojokerto, Rabu (14/8/2019). Dengan iming-iming menjadi PNS melalui jalur khusus, pelaku kemudian meminta sejumlah uang pada korban.

Paurbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati membenarkan terkait laporan korban. “Iya, statusnya masih ranah penyelidikan. Ada barang bukti berupa empat kuitansi, penyidik juga masih mengumpulan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi,” ungkapnya, Selasa (20/8/2019).

Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Dari keterangan korban, dia diiming-iming menjadi PNS melalui jalur patas. Namun ada syaratnya, yakni pelaku meminta uang kepada korban sebagai pelicin untuk memasukkan anak korban menjadi PNS tanpa melalui tes.

“Antara pelaku dan korban sudah saling kenal sehingga korban percaya. Keduanya diduga sepakat uang pelicinnya sebesar Rp140 juta dengan syarat, anak korban bisa jadi guru PNS. Uang tersebut diberika secara bertahap, namun janji pelaku untuk memasukkan anak korban menjadi PNS tak juga terbukti,” katanya.

Korban menyerahkan uang kepada pelaku hingga Rp118 juta. Korban sering menanyakan terkait janji pelaku namun pelaku malah berbelit. Pun demikian saat uangnya dimita kembalikan, terlapor hanya umbar janji sehingga akhirnya korban melaporkan kasus tindak pidana penipuan tersebut ke Polres Mojokerto.***