
JAKARTA - Negara tidak lagi menoleransi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang enggan kembali ke Tanah Air. Para alumni yang mangkir dari kewajiban mengabdi ini dijatuhi sanksi tegas berupa pengembalian dana pendidikan yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah, serta pemblokiran permanen dari seluruh program beasiswa tersebut di masa depan.
Sikap tegas ini diambil mengingat besarnya uang rakyat yang disalurkan untuk membiayai studi para penerima manfaat, baik di dalam maupun di luar negeri.
"Sekali lagi program LPDP banyak banget. Jadi yang degree hanya 98 ribu di seluruh kementerian dan yang non degree sekarang lebih dari 600 ribu program dan itu akan terus bertambah. Jadi setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks," ujar Plt Direktur Utama LPDP, Sudarto, dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (26/2/2026) malam.
Besaran denda pengembalian dana dihitung secara rinci berdasarkan realisasi biaya yang telah dikeluarkan negara selama masa studi berlangsung. Sudarto memberikan perbandingan tajam antara biaya kuliah di dalam dan luar negeri untuk memperlihatkan besarnya fasilitas yang telah dinikmati para alumni tersebut.
Untuk jenjang magister di Universitas Gadjah Mada (UGM), negara mengeluarkan dana Rp75 juta per tahun. Angka ini sudah mencakup biaya pendidikan per semester, kebutuhan sehari-hari, asuransi kesehatan BPJS, hingga biaya transportasi. Sementara untuk program doktor di kampus yang sama, biayanya mencapai Rp99 juta per tahun.
"Termasuk biayanya tuition-nya, living allowance-nya kalau di Indonesia itu asuransi ada BPJS, buku, kemudian biaya-biaya datang dan pergi. Setahunnya di UGM itu Rp 75 juta. Doktor di UGM ini on average ya on average setahunnya adalah Rp 99 juta," papar Sudarto.
Beban keuangan negara melonjak drastis bagi penerima beasiswa yang memilih studi di luar negeri. Biaya pendidikan magister di University of Edinburgh, Inggris, menelan dana hingga Rp967 juta per tahun, sedangkan untuk program doktor mencapai Rp824 juta setiap tahunnya.
"Kalau biaya ke Edinburgh magister per tahunnya adalah Rp 967 juta. Program doktor per tahunnya Rp 824 juta, tapi di Inggris kan magister hanya setahun," imbuhnya.
Sejauh ini, tercatat ada delapan orang alumni mangkir yang dituntut mengembalikan uang negara. Empat di antaranya telah melunasi seluruh dana beasiswa tersebut langsung ke kas negara. Namun, empat orang lainnya belum mampu melunasi seketika dan terpaksa membayarnya secara bertahap.
"Kemudian yang 8 orang tadi yang 4 orang udah lunas sudah bayar ke kas negara langsung. Yang 4 orang udah lunas, yang 4 orang lagi dia berjanji, tapi nyicil. Itu sekali lagi kan tidak semua tiba-tiba kaya," urainya.
Nominal sanksi ganti rugi ini sangat bervariasi bergantung pada jenjang pendidikan dan lokasi kampus tempat mereka menimba ilmu.
"Itu yang dalam negeri ada, ada yang luar negeri juga ada. Jadi rata-rata, ya maaf ya, antara sekitar Rp 2 miliar, yang PhD ya. Ada yang master di bawah satu miliar," pungkasnya.***