JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Sebagai gantinya, dibentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Pembubaran Gugus Tugas dan diganti dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang diteken Jokowi, Senin, 20 Juli 2020.

Dikutip dari Tempo.co, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dipercaya menjadi koordinator Satgas yang baru dibentuk tersebut.

Pasal 6 beleid ini menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 bertugas melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. 

Kemudian, poin 2 pasal tersebut menyebutkan, satgas ini juga bertugas menyelesaikan permasalahan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan virus tersebut dengan cepat dan tepat.

Poin 3, Satgas Penanganan Covid-19 mengawasi kebijakan strategis terkait penanganan virus. Dan yang terakhir, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam penanganan Covid-19. ***