SELATPANJANG - Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terus mengingatkan Pemkab untuk tidak menyepelekan hasil pemeriksaan BPK RI. Karena itu, para wakil rakyat ini Kembali mendesak agar eksekutif segera menindaklanjuti catatan-catatan yang telah diberikan BPK tersebut.

Demikian salah satu poin yang terungkap saat rapat paripurna tentang Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda LPP APBD tahun 2019, Senin (20/7/2020) malam.

Rapat saat itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Iskandar Budiman didampingi Khalid Ali yang juga merupakan wakil ketua.

Sedangkan dari eksekutif dihadiri Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto beserta pimpinan OPD terkait.

Pada kesempatan itu, juru bicara Banggar, H Khozin dalam pidatonya mengatakan meminta Pemkab untuk sesegera mungkin menindaklanjuti catatan dari BPK.

Salah satunya Banggar merekomendasikan kepada pemerintah Daerah, dalam hal ini kepala Dinas PUPRPKP selaku pengguna anggaran untuk segera menindaklanjuti temuan BPK dan memperhitungkan denda keterlambatan dalam pelunasan sisa pekerjaan kepada kontraktor pelaksana pada enam paket pekerjaan di dinas tersebut.

"Jangan sepelekan catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK. Ini wajib segera ditindak lanjuti agar temuan serupa tidak terjadi di tahun-tahun yang akan datang. Banggar mendukung dan mendorong agar pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan dan yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana berbagai temuan baik besar maupun kecil tidak terulang kembali pada tahun anggaran yang akan datang," kata Khozin.

Sebaliknya DPRD juga membeberkan pujian dan apresiasi terhadap Pemkab Kepulauan Meranti atas perolehan predikat opini WTP.

"Banggar mengucapkan selamat dan sukses atas keberhasilan Pemda Kepulauan Meranti dalam meraih Opini WTP terhadap audit keuangan pemerintah daerah tahun anggaran yang ke 8 kali dan Banggar mendorong kepada Pemkab agar prestasi tersebut dipertahankan," ujar Khozin.

Namun Banggar juga mengingatkan agar Pemerintah daerah tidak terlalu berbangga terhadap capaian predikat WTP tersebut.

"Karena kita ketahui bersama WTP adalah implementasi dari sistem tata kerja administrasi yang baik dan akuntabel namun tidak sepenuhnya menjadi tolak ukur keberhasilan dalam program pembangunan yang menyentuh kehidupan masyarakat," ujarnya lagi.

Berkenaan dengan struktur APBD pada komponen Pendapatan Asli Daerah, Banggar memberikan catatan dan rekomendasi agar target yang sudah ditetapkan harus dibarengi dengan upaya untuk mengejar dan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah sesuai yang sudah ditargetkan.

"Target pendapatan daerah lain-lain yang sah, yang bersumber dari Bankeu Provinsi Riau, Banggar menyampaikan keprihatinan yang mendalam, dimana realisasinya jauh dari target yang diharapkan. Dimana target bantuan keuangan sebesar Rp34 miliar lebih hanya terealisasi Rp2,4 miliar, Banggar berkesimpulan bahwa pemerintah daerah kurang maksimal membangun komunikasi secara intern untuk memperjuangkan bantuan keuangan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Opini WTP ini merupakan kali kedelapan yang diterima pemkab berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2019.***