PEKANBARU - Satlantas Polresta Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong karena mengganggu kenyamanan warga. Apabila ada yang kedapatan, akan ditindak tegas.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, anggotanya sedang melakukan operasi penertiban knalpot brong pada kendaraan masyarakat. Banyak warga mengeluhkan suara bising dari pengendara yang menggunakan knalpot tersebut.

"Iya benar. Kami sedang melakukan penertiban bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong yang tidak standar," ujar Birgitta Jumat (16/12/2022).

Knalpot brong juga dilarang karena menambah polusi udara. Apa knalpot tersebut, tidak ada filter gas buang, sehingga udara kotor yang berasal dari buangan motor terbebas keudara.

"Selain suaranya yang bising, penggunaan knalpot brong bisa menimbulkan polusi udara yang lebih buruk karena tidak ada filter gas buangnya. Kemudian BBM akan menjadi lebih boros," ungkapnya.

Hal itu melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo 105 (3) A UU LLAJ setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.

"Dapat dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Utuk itu kami imbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan tertib saat berlalu lintas," pungkasnya. ***