PEKANBARU - Meski di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas), seorang napi berinisial IL mampu mengendalikan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 80 kg. Hal itu terungkap saat Polda Riau memeriksa dan menginterogasi para pelaku yang ditangkap.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan, pengaturan strategi dan pengendalian pergerakan 10 orang kurir yang membawa 80 kilogram sabu dari Malaysia itu adalah seorang yang berada di dalam penjara.

“Para kurir ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Bengkalis berinisial IL. Dia diperintah warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir,” kata Guntur, Kamis (21/1/2021).

Sebanyak 10 orang kurir yang berhasil dikumpulkan oleh IL berinisial SA, ES, PD, IS, KM, SYAF, RE, RP, WN, dan SE.

Selanjutnya terang Guntur, dari bandar besar yang ada di Malaysia juga berkomunikasi dan memerintahkan langsung tim kurir yang terbagi dari 2 tim.

“Jadi ada 2 tim. Ada tim yang bawa ke Jawa Barat dan ke Jawa Timur, setelah pemindahan sabu di perairan Malaka, kemudian barang tersebut diserahkan kepada para kurir. Kurir Jawa Barat dan Jawa Timur, mereka stanby di hotel di Pekanbaru,” jelas Guntur.

Namun saat ini aksi tersebut sudah berhasil digagalkan oleh Ditnarkoba Polda Riau. Bandar yang menyelundupkan narkoba ini juga sudah dikantongi identitasnya oleh polisi.

Diketahui, pengungkapan 80 kg sabu ini sudah dilakukan oleh Tim Subdit 1 Ditnarkoba Polda Riau dipimpin oleh AKBP Hardian Pratama sejak tanggal 14 Januari 2022 hingga tanggal 17 Januari 2022. ***