PANGKALAN KERINCI -Aksi MA (53) dalam pencurian sepeda motor harus berakhir di sel tahanan Polsek Pangkalan Kuras, Pelalawan.

Pria asal Sumatera Barat ini diringkus karena telah melakukan pencurian sepeda motor milik Fiderman Zendate (33) pada Minggu (24/1/2021) sekira pukul 01.30 Wib.

Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Selasa (26/1/2021) mengatakan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor di rumah korban Dusun VI Sei Medang Raya Kampung Lestari, Desa Kesuma, Pangkalan Kuras.

Dituturkan Iptu Edy, awalnya korban meletakkan sepeda motor miliknya jenis Honda Mega Pro Warna hitam BM 2490 AA di teras rumahnya tanpa mengunci stang.

"Pada pukul 01.30 Wib, korban hendak tidur, namun mendengar suara di luar rumahnya. Curiga, korban mengintip dari lobang dinding papan rumahnya dan melihat ada orang yang mendorong pelan sepeda motor miliknya," ungkapnya.

Melihat hal itu, korban berteriak maling dan mengejar pelaku. Kemudian pelaku lari dan langsung membuang sepeda motor milik korban.

"Pelaku ditangkap oleh korban. Saat pelaku ditanya oleh korban, dijawab oleh pelaku jika dirinya kesasar, mau minta air. Korban memeriksa pelaku dan mendapati sebuah pisau diselipkan diperut," terang Iptu Edy.

Pelaku diamankan hingga pagi dan dibawa ke rumah Ketua RT setempat. Tak lama kemudian petugas dari Polsek Pangkalan kuras datang dan melakukan interogasi.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali. Pelaku diamankan berikut barang bukti sepeda motor," tandas Kasubag Humas Polres Pelalawan, kepada GoRiau.com.