PEKANBARU  – Proses penawaran Partisipasi Interest (PI) di WK Rokan kepada BUMD sesuai dengan ketentuan regulasi memasuki babak baru. Babak baru akan dimulai usai penandatangan perjanjian  Confidentiality Agreement (CA) antara PHR dan RPR di Rumbai Pekanbaru, Rabu (29/11/2022). 

Sebelumnya, Gubernur Riau telah menunjuk PT Riau Petroleum sebagai BUMD penerima penawaran PI serta PT Riau Petroleum Rokan (RPR) selaku Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang ditunjuk untuk mengelola PI di WK Rokan.

RPR akan mulai melakukan uji tuntas (due diligence) melalui pembukaan akses data (Data Room).

Penandatangan CA dilakukan oleh Ferry Andriadi selaku Dirut RPR dan Feri Sri Wibowo selaku Executive Vice President Upstream Business PHR, disaksikan oleh Gubernur Riau, Syamsuar, yang diwakili oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, Ditjen MIGAS yang diwakili oleh Inspektur Migas, Asep Herman, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau yang diwakili Sekretaris Dinas, Ade Yudistira, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut yang diwakili Kepala Departemen Humas SKK Migas Sumbagut, Yanin Kholison dan Direktur PT Riau Petroleum, Husnul Kausarian.

Dalam alur proses penawaran PI sebagaimana diatur dalam PERMEN ESDM 37/2016, setelah melakukan uji tuntas dan akses data, RPR akan memiliki waktu selama 180 hari untuk mempelajari dan menyampaikan surat pernyataan untuk meneruskan atau tidak meneruskan minat penawaran PI tersebut. ***