PEKANBARU – Rencana Pemerintah Provinsi Riau untuk menyuntikkan modal ke Bank Riau Kepri Syariah dalam waktu dekat ''terhalang'' aturan karena belum berbadan hukum perseroan daerah (Perseroda).

"Ada Ranperda yang akan kita bahas, berbunyi bahwa penyertaan modal untuk PT BRK Syariah beserta PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau harus sudah bentuk Perseroda," ujar anggota Fraksi PKS DPRD Riau Mira Roza pada paripurna DPRD Riau, Kamis (8/12/2022).

Atas dasar itu, Mira Roza meminta DPRD Riau segera mempertimbangkan dan melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut dengan berpedoman PP nomor 54 tahun 2017.

"Jika dibentuk dulu Perseroda dengan saham Pemda minimal sebanyak 51 persen, namun agar Perseroda itu terbentuk harus ada penyertaan modal, jadi ini seperti ayam dan telur, mana yang keluar duluan. Jadi saya mohon ini menjadi bahan pertimbangan kita,” jelas legislator yang sudah menjabat dua periode di DPRD Riau ini.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Ade Agus Hartanto meminta Ranperda tersebut dibahas dulu ditingkat fraksi.

“Harus ada dulu pembicaraan lebih spesifik tentang dampak dari penyertaan modal ini,” ujarnya.

Dijelaskannya, pada rapat fraksi terdahulu, keuntungan yang didapat oleh BRK terjadi penurunan dan itu tergambar saat pembahasan APBD Riau. "BRK devidennya menurun, oleh karena itu, harus didiskusikan terlebih dahulu," pintanya.

Selain itu Ade Agus Hartanto yang juga ketua Badan Kehormatan DPRD Riau juga menyoroti perubahan badan hukum dari PT BRK menjadi PT BRK Syariah, menurutnya hingga saat ini DPRD Riau belum menerima penjelasan secara resmi tentang asesmen direksi BRK.

“Apakah ini langsung otomatis atau ada asesment ulang? Belum lagi hal-hal lain apakah disepakati nanti dituangkan di pandangan fraksi atau perlu kita diskusikan lebih lanjut,” ucapnya.

Sesuai dengan penyampaian gubernur, lanjut Ade Agus Hartanto, BRK Syariah sudah Perseroda. Sementara Pansusnya masih berproses, ia pun meminta pimpinan DPRD Riau agar membicarakan kembali di Badan Musyawarah (Banmus) terkait penyertaan modal di BRK Syariah ini.

Menjawab hal itu pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto mengatakan, Pansus penambahan penyertaan modal sesuai dengan mekanisme SOP karena tahapan saat ini tidak dalam rangka menyetujui atau menolak. “Nah, paripurna hari ini agendanya menyampaikan pandangan fraksi terhadap Raperda tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Hardianto, disaat Bapemperda menyampaikan Ranperda, DPRD Riau sudah menyetujui untuk diproses lebih lanjut.

Hardianto menyatakan pimpinan sepakat dengan apa yang disampaikan oleh anggota FPKS, Mira Roza. Ia mengatakan penyertaan modal itu bisa dilakukan ketika perusahaan BUMD milik Pemprov sudah bertransformasi menjadi Perseroda.

“BRK unsur-unsur yang terkait dengan PP 54 tahun 2017 sudah terpenuhi. Karena pada tanggal 19 Mei 2022, kita sudah mengesahkan Raperda perubahan BRK dari perusahaan daerah menjadi Perseroan Terbatas,” ujarnya.

Hanya yang perlu didudukkan, tambah politisi Gerindra ini, adalah ketika bank konvensional menjadi Bank Syariah maka badan hukumnya pasti berubah. Maka dengan Perda ini nantinya akan diatur," tutupnya. (kl2)