PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menyiapkan banding jika terdakwa mutilasi yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, Kamis (8/12/2022) malam, melakukan banding.

Demikian ditegaskan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Haza Putra SH kepada GoRiau.com terkait hasil sidang putusan kasus mutilasi yang digelar Pengadilan Negeri Tembilahan, malam ini.

''Kami menunggu tanggapan dari terdakwa lewat pengacaranya. Kalau terdakwa banding maka kami juga akan banding. Batas waktu sikap 7 hari sejak putusan. Banding kami lakukan untuk mengantisipasi kalau diputus bebas atau beda dengan putusan mati,'' ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku mutilasi Arharuby akhirnya dijatuhi hukuman mati pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, Kamis (8/12/2022) malam.

''Menyatakan terdakwa Arharuby alias Robi Bin M Hayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ''pembunuhan berencana'' sesuai pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum dan menjatuhkan pidana mati terhadao terdakwa,'' ujar Majelis Hakim yang diketuai Habibi Kurniawan SH, SAk.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang sebelumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan menghukum pelaku mutilasi Arharuby dengan hukuman mati pada sidang pembacaan tuntutan karena dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

''Kami meminta majelis memutuskan hukuman mati untuk pelaku,'' ujar Jaksa Reza Yusuf Affandi SH saat sidang, Kamis (3/11/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, A (42) sempat disangka gila, tapi ternyata A (42), yang memutilasi anak gadisnya yang berusia 9 tahun di Kecamatan Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir, masih waras.

Fakta tersebut diketahui dari hasil observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru. Setelah A di Observasi selama 14 hari, ternyata A terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.

"Hasilnya sudah keluar, hasilnya tidak mengalami gangguan jiwa. Kini pelaku ditahan di Polres Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Tembilahan, Iptu Ricky Marzuki, Senin (4/7/2022).

Dari pengakuan A, perbuatan itu ia lakukan karena sayang dan tak ingin korban kesusahan di dunia.

"Namun motif ini masih kami dalami. Pemeriksaan kami lakukan bertahap. Sebab yang bersangkutan dalam kondisi tertekan. Pelaku sadar melakukan pembunuhan tersebut," lanjutnya.

Awal mutilasi itu dilakukan, A berpura-pura akan mencukur rambut anaknya. Saat korban telah duduk, ia langsung menebas lehernya.

"Saat itu katanya anaknya tak langsung tewas. Korban sempat memanggil Bapak, sebelum kehilangan nyawanya. Baru lah pelaku memangku korban. Saat kami jemput pelaku dalam kondisi baik. Kadang-kadang melantur saat ditanya. Entah ini hanya alibinya. Penyelidikan masih kami dalami," tutup Ricky.

Diketahui, mutilasi ini terungkap saat petugas kepolisian di Tembilahan mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang mengamuk di jalanan, 13 Juni 2022 lalu.

Kejadian itu sempat viral di media sosial, sebab beredar video yang memperlihatkan pria tanpa busana akan diamankan polisi dan warga. Bahkan, pelaku menenteng salah satu organ tubuh putrinya.

Pelaku berjalan kaki dengan tubuh penuh darah dan mengamuk hingga memecahkan kaca mobil warga sambil membawa parang.

Aksi pelaku membuat masyarakat curiga, karena pakaian pelaku berlumuran darah. Lalu warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Tembilahan Hulu.

Polisi membawa bagian tubuh korban yang telah dipotong yakni kepala, pinggang hingga kaki, usus terburai, lengan tangan sekitar 15 centimeter, dada setengah bagian, serta tangan sebelah kanan. Namun sebagian organ tubuh korban sempat hilang.

Saat posisi tangannya terborgol, pelaku berjalan menuju ke rumahnya. Dia pergi ke arah belakang rumah. Pelaku mengambil bungkusan. Tampak ada potongan kepala korban. Pelaku menyerahkannya kepada polisi.

Dari sana, petugas melanjutkan pencarian terhadap potongan tubuh korban lainnya. Pencarian sampai dilakukan ke arah pinggir sungai. Hasilnya telah ditemukan bagian bawah tubuh anaknya dari perut ke kaki, perutnya, ada jantungnya, ususnya. Lalu, lengan sebelah kiri, lengan kanan dan badannya sebelah lagi.

Berdasarkan hasil autopsi korban, kematian disebabkan oleh tebasan dibagian leher. Pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. (kl4)