PEKANBARU - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) tentang pelaksanaan kedinasan di rumah/tempat tinggal diperpanjang sampai dengan 21 April 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 93/SE/2020.

Adapun perubahan atas Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 85/SE/2020, tentang pelaksanaan sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemprov Riau.

Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya ini ditujukan Kepada Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Inspektur/Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemprov Riau, Direktur RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau, Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau, Direktur RSUD Petala Bumi Provinsi Riau, Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan bahwa pelaksanaan kedinasan di rumah/tempat tinggal diperpanjang sampai dengan 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

"Dimana sebelumnya, dari tanggal 23 sampai dengan 31 Maret 2020," jelas Chairul Riski di lama resmi Pemprov Riau.

Kemudian sambung Chairul, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS yang bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work From Home) tetap berada diwilayah kerjanya masing-masing. ***