PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membayarkan tagihan listrik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada PT PLN. Tagihan yang dibayarkan berjumlah Rp15,3 miliar untuk rentang waktu selama Juli 2018 hingga Juli 2019.

"Setiap bulannya, tagihan PJU Pemko Pekanbaru mencapai kisaran Rp1,3 miliar. Tagihan yang dibayarkan adalah PJU yang sudah dimeterisasi," ujar Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal, Selasa, (6/8/2019).

Syoffaizal menjelaskan, Pemko Pekanbaru dan PLN sebelumnya telah melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Kejari Pekanbaru. Dalam mediasi itu, disepakati bahwa PJU yang sudah dimeterisasi tidak diragukan lagi besaran tagihannya.

"Apalagi sudah ada arahan dari Walikota Pekanbaru untuk segera dibayarkan, maka setelah dimeterisasi kita segera membayar," jelasnya.

Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa Pemko Pekanbaru akan melakukan pertemuan lanjutan dengan PLN terkait PJU non meterisasi yang belum dibayarkan. Untuk tagihan non meterisasi ini, menurutnya menunggu diaudit BPK terlebih dahulu.

"Kita tetap berupaya lunasi tunggakan. Apalagi sudah dianggarkan pada APBD Perubahan," pungkasnya.***