PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 451/SE/1024/2020 tentang pemberlakuan perilaku hidup normal baru atau new normal dalam penyelenggaraan kegiatan rumah ibadah di masa pandemi virus Corona penyebab Covid-19.

Salah satu poin dalam SE tersebut, yaitu memfungsikan kembali kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang berdasarkan fakta lapangan telah aman dari Covid-19. Ditunjukkan dengan surat keterangan dari lurah, camat setempat, terutama bagi rumah ibadah yang daya tampungnya besar dan sebagian jemaahnya berasal dari luar lingkungannya.

Selain itu, masyarakat diminta untuk menerapkan hidup sehat sesuai protokol kesehatan yang selama ini sudah ditetapkan. Seperti mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, istirahat yang cukup dan mengkonsumsi makanan bergizi.

Poin selanjutnya, pengurus rumah ibadah diminta untuk melakukan sterilisasi secara berkala dan menyediakan fasilitas pencuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, dan petugas pelaksana untuk mengatur jumlah dan jarak antara jemaat yang hadir.

Bagi umat muslim, dianjurkan untuk membawa sajadah sendiri dari rumah, menggunakan masker, dan menghindari berdiam lama di rumah ibadah. SE juga menganjurkan mempersingkat bacaan saat pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah.

"Kemudian bagi yang memiliki gejala demam agar beribadah di rumah. Memberlakukan protokol kesehatan secara khusus kepada jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah," ujar Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru, Irba Sulaiman, Rabu (3/6/2020).

Sementara itu, bagi umat kristiani juga diminta agar pelaksanaan pemakaman yang dilakukan dirumah ibadah ataupun secara adat, dilakukan dengan waktu seefisien mungkin. Kemudian menerapkan fungsi sosial rumah ibadah seperti menggelar pertemuan atau akad nikah supaya tetap melakukan protokol kesehatan.

Irba menjelaskan, SE ini dikeluarkan sembari menunggu dikeluarkannya regulasi atau Perwako untuk mengatur tatanan hidup baru atau new normal di Kota Pekanbaru.

"Jadi dikeluarkan SE ini sampai Perwako selesai dibuat, karena seiring berakhirnya PSBB banyak rumah ibadah yang memulai kembali kegiatan dirumah ibadah," jelasnya.***