PANGKALAN KERINCI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan evaluasi terkait pemberlakuan pembatasan jam operasional pasar.

Pemkab melakukan pembatasan operasional pasar hingga jam 10.00 WIB dan penutupan sementara pasar kaget, terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.

"Alfamart dan Indomarrt juga harus dievaluasi jam operasionalnya," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Syafrizal SE kepada GoRiau, Jumat (27/3/2020).

Menurutnya, kebijakan Pemda Pelalawan dengan membatasi jam operasional pasar tradisional dinilai hanya akan menguntungkan pengusaha besar dan mematikan pedagang kecil.

"Kita minta dinas terkait untuk mengevaluasi ini, mestinya mereka juga ditutup. Sebab kebijakan begini malah menguntungkan mereka," tegas politisi PDI Perjuangan.

Syafrizal juga mendesak Alfamart dan Indomaret yang beroperasi di Pelalawan menyediakan fasilitas hand sanitizer. Sebutnya, Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pelalawan merupakan jalur antar kota antar provinsi.

"Para pelintas jalan selalu hilir mudik, makanya harus ada hand sanitizer," imbaunya.*