PEKANBARU - Fasilitas kesehatan yang membuka layanan rapid tes kepada masyarakat harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru. Fasilitas kesehatan yang dimaksud seperti klinik, laboratorium, rumah sakit atau praktek mandiri.

Hal ini disampaikan Pelaksana harian Kepala Diskes Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih, Selasa (21/7/2020). Selain itu, ia juga menjelaskan fasilitas kesehatan harus mendata warga yang melakukan rapid tes melalui aplikasi. Data itu kemudian disampaikan ke Diskes Pekanbaru melalui Puskesmas di setiap Kecamatan.

"Tujuannya, agar data yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut dapat kami rekap dan tidak disalahgunakan," ujarnya.

Menurut Zaini, rekomendasi terkait layanan rapid tes ini dikarenakan adanya laporan penyalahgunaan rapid tes mandiri demi kepentingan yang tidak bertanggungjawab. Pihaknya pun meminta kepala Puskesmas di setiap kecamatan untuk melakukan penertiban di Lapangan.

"Kami sudah sampaikan ke seluruh kepala Puskesmas di setiap kecamatan, agar melaksanakan instruksi tersebut selaku fungsi dari puskesmas yang bertanggung jawab secara kewilayahan," tuturnya.***