JAKARTA -- Pemerintah sudah memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Jadi, upah minimum tahun depan nilainya sama dengan tahun ini.

Dikutip dari detik.com, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

''Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,'' kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, dalam SE tersebut, dikutip Selasa (27/10/2020).

Dalam SE itu, pada poin 2, pemerintah juga meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pada poin 3 disebutkan, penetapan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2020.

''Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada bupati/waIikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,'' tambah Menaker.***