PEKANBARU - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau bersama Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat menggelar proses ganti rugi lahan untuk pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang. Agenda ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kampar diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ahmad Yuzar, Kamis (14/1/2021).

Sebanyak 50 orang pemilik tanah/lahan yang berada di Desa Muara Jalai dan Sungai Jalau, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mengikuti proses ganti rugi lahan ini sekaligus pelepasan haknya atas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang.

"Saya ikuti perkembangan pengadaan tanah ini terus berprogres maju, mari sama-sama kita dukung. Partisipasi kita semua, khusus bapak/ibu yang tanah/bangunan/tanamannya terdampak sangat dibutuhkan," ujar Ahmad Yuzar seperti dikutip mediacenter.riau.go.id.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II yang diwakili oleh PPK Pengadaan Tanah Jimy Sianipar menjelaskan pembayaran uang ganti rugi dilakukan di awal tahun ini agar pembangunan jalan dapat dipercepat. Sehingga target penyelesaian yang ditetapkan diakhir 2021 nanti dapat tercapai.

"Alhamdulillah, dukungan penuh dari pihak-pihak terkait, BPN dan Pemkab Kampar, kegiatan pelepasan hak oleh P2T Kanwil BPN dan penyerahan UGR pembayaran langsung LMAN oleh Kementerian PUPR terlaksana dengan baik, dengan harapan PSN tol Pekanbaru-Bangkinang bisa segera rampung sesuai target di akhir 2021" jelas Jimmy.

Kepala BPN Provinsi Riau yang diwakili oleh Sekretaris P2T Retno Windrati menjelaskan bahwa proses pelaksanaan pengadaan tanah terus digesa untuk mendorong percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN). Kegiatan serupa juga telah berjalan lancar di beberapa Desa sebelumnya.

"Kami terus bekerja untuk mendorong percepatan pelaksanaan PSN ini, sebelumnya kami juga sudah laksanakan dibeberapa Desa seperti Kuapan, Desa Kayu Aro, Sungai Tonang, Naga Beralih, Desa Sawah, Bukit Kratai dan Kelurahan Pasir Sialang," paparnya.

Penyerahan uang ganti kerugian (UGK) ini dilaksanakan secara simbolis dengan memampangkan nominal uang yang diterima oleh setiap pihak yang berhak. Sedangkan untuk prosedur pembayarannya tetap melalui transfer ke rekening yang bersangkutan.***