SELATPANJANG - Kejari sudah dua kali melayangkan surat kepada Pemda Meranti untuk menyerahkan beberapa dokumen pendukung dalam kasus dugaan mark up dana Universitas Kepulauan Meranti (UKM). Namun, hingga saat ini Pemda Kepulauan Meranti tak kunjung menyerahkan dokumen yang diminta.

Hal itu disampaikan langsung Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Roy Modino didampingi staff Robby. Kata Roy, mereka sudah dua kali mengirimkan surat resmi ke Pemda Meranti untuk meminta dokumen terkait pemeriksaan kasus UKM, namun belum juga diserahkan.

"Belum juga diserahkan, sudah dua kali minta minta secara resmi (surat, red)," kata Roy.

Ditambahkan Robby, selain mengirim surat resmi, mereka juga menyampaikan secara lisan kepada pihak terkait untuk segera menyerahkan beberapa dokumen yang diperlukan itu. Malah, info terakhir Pemda baru akan me-rapatkan permasalahan ini.

"Kalau penyampaian secara lisan, itu kita lakukan di awal-awal penyelidikan. Ada berkas yang kita minta belum diserahkan sampai saat ini," tambah Robby.

Untuk itu, kata Roy Modino lagi, andai memang Pemda Meranti tak bisa menemukan berkas yang diminta tersebut, maka pihak Pidsus Kejari siap membantu mencarikan berkas tersebut. "Kita masih menunggu, namun kalau memang tak bisa mencari, biar kita yang membantu mencarikannya. Kalau perlu, fotokan dan rekam cara kami menemukan berkasnya," ujar Roy.

Kasus Universitas Kepulauan Meranti ini mencuat setelah adanya dugaan mark up pembelian sejumlah peralatan kantor. Pembelian itu menggunakan dana berasal dari Bansos APBD Kepulauan Meranti tahun 2011 sebesar Rp800 juta. ***