
PANGKALANKERINCI - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta responsif atas kerusakan infrastruktur jalan yang kerap menjadi penyebab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, baik mengakibatkan luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.
"Kita minta, agar dinas terkait responsif dengan kondisi jalan yang rusak. Agar segera diperbaiki," terang Ketua Fraksi Gerindra Plus DPRD Pelalawan, Faizal SE M.Si, kepada GoRiau.com, Kamis (2/6/2016).
Dikhawatirkan, kerusakan infrastruktur jalan akan terus memakan korban kecelakaan lalu lintas. "Selain karena kondisi jalan yang lama tidak dilakukan perbaikan, kendaraan berat perparah kondisi jalan yang rusak," ujarnya.
Faizal menunjukkan sejumlah titik kerusakan infrastruktur jalan di Kota Pangkalan Kerinci. Diantaranya, Jalan Lingkar dari Simpang Lampu Merah, Jalan Akasia sebelum Jalan Lintas Timur (Jalintim) dan Jalan Bumi Lago Permai (BLP) agar diperlebar.
"Semuanya merupakan jalur padat. Juga jalan menuju RSUD Selasih dari Pangkalan Kerinci, disekitar jembatannya," bebernya.
Menurut Faizal, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ada pasal dan penjelasan dimana penyelenggara jalan, dalam hal ini pemerintah wajib segera memperbaiki kerusakan jalan.
Lanjutnya, sesuai klasifikasi jalan seperti jalan negara, jalan provinsi, ataupun jalan kabupaten, selayaknya tidak dibiarkan jalan rusak semakin parah.
"Kalau memang belum ada anggaran untuk perbaikan, setidaknya ada rambu-rambu atau tanda adanya kerusakan jalan," terangnya.
Faizal juga mengingatkan, agar Pemda Kabupaten Pelalawan, melalui dinas terkait ada skala prioritas dalam melakukan pengaspalan jalan. "Masih banyak jalan-jalan di kota Pangkalan Kerinci jalan yang belum diaspal, kita minta ini menjadi prioritas," pungkasnya.(***)