JAKARTA - Anggota DPRD Sumatera Barat aktif, Beni Saswin Nasrun (BSN) akhirnya ditangkap kejaksaan di Jakarta. Tersangka kasus dugaan korupsi ini terpaksa mengakhiri masa pelariannya setelah lima bulan terakhir menjadi buronan.
Jumat (19/6/2026), informasi penangkapan ini mengemuka ke publik. BSN terseret pusaran dugaan korupsi senilai Rp 34 Miliar yang melibatkan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) serta garansi bank distribusi semen dari salah satu bank BUMN.
Wakajati Sumbar, Mukhlis membenarkan penangkapan tersebut. BSN diamankan langsung oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta. Operasi penangkapan berlangsung Rabu (17/6), sebelum tersangka diterbangkan ke Padang Kamis (18/6) malam.
"Pada hari Rabu, 17 Juni 2026, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Sumatera Barat atas nama Beni Saswin Nasrun," jelas Mukhlis.
Jejak Kasus dan Status Buron
BSN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak lima bulan terakhir karena terus menghindar dari panggilan pemeriksaan kejaksaan. Meski sempat buron, proses pengamanan di lapangan berjalan tanpa perlawanan berarti dari tersangka.
"Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan. Setelah itu dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," urai Mukhlis.
Kasus hukum ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KMK dan bank garansi distribusi semen kepada PT Benal Ichsan Persada. Skandal ini tercatat terjadi dalam rentang periode 2012 hingga 2020. Laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkuat temuan tersebut, menyatakan bahwa tindakan ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 34 miliar. ***


