PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memperpanjang status siaga darurat bencana non alam akibat virua corona atau covid-19 hingga 29 April 2020.

Dimana sebelumnya status tersebut ditetapkan sejak 18 hingga 31 Maret 2020.

"Status siaga darurat bencama non alam akibat virus corona diperpanjang, 1 sampai 29 April," kata Kepala BPBD Pelalawan, Hadi Penandio, Selasa (31/3/2020).

Diperpanjangnya status ini, jelas Hadi Penandio, dengan adanya sejumlah pertimbangan. Diantaranya masih adanya status orang dalam pemantauan (ODP) di Pelalawan.

"Kemudian di daerah sekitar kabupaten kota, masih ada hal yang sama dan masih dipandang masih perlu adanya gerakan pencegahan dan memutus mata rantai itu," paparnya.

Hadi Penandio menambahkan, di Provinsi Riau juga masih terjadi kasus covid-19. "Jadi, upaya pencegahan masih perlu untuk terus dilakukan," tandasnya, kepada GoRiau.*