PEKANBARU - Pelaku usaha yang kedapatan menggelapkan pajak terancam sanksi denda 4 kali lipat dari nilai pajak yang harus dibayarkannya. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (15/1/2021).

"Misalnya, kalau nilai pajaknya Rp50 juta, maka dendanya 50x4, yang harus dibayarkan," ujarnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bagi pelaku usaha yang lalai membayar pajak, sehingga terlambat membayar akan dikenakan denda 2 kali lipat.

"Bagi pelaku usaha yang juga tidak bayar karena lalai akan kita denda 2 kali lipat," jelasnya.

Zulhelmi menerangkan, saat ini tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak membayarkan pajaknya. Dimana pihaknya sudah menyediakan sistem aplikasi online yang praktis bagi wajib pajak.

"Sekarang bayar pajak nggak perlu ngantri, kita sudah ada aplikasi dimana wajib pajak diberi banyak pilihan bayar dan nggak perlu ke Kantor Bapenda," terangnya.***