PANGKALAN KERINCI - Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau melimpahkan berkas perkara kasus perburuan satwa dilindungi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (5/2/2020).

Ketiga pelaku perdagangan dan perburuan satwa dilindungi dalam kasus ini juga diserahkan ke kejaksaan. Dengan demikian pelaku MY, SD dan AH akan segera menjalani persidangan.

Koordinator Penyidik Gakkum Seksi Wilayah II Pekanbaru, Syafriadi mengatakan, barang bukti yang didapat dari ketiga pelaku berupa empat janin Harimau Sumatera serta selembar kulit harimau.

Lanjut dia menjelaskan, MY melakukan aksi kejahataanya di dua tempat, yakni di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti dan Pangkalan Lesung. Sedangka pelaku SS dan AH hanya terlibat di Pangkalan Lesung.

"Ketiga pelaku menjual hasil buruannya ke seseorang yang berada di Sumbar, berupa tulang, taring dan kulit," sebutnya.

Dijelaskan Syafriadi lagi, MY menyimpan janin harimau dari hasil perburuannya sebanyak 4 ekor janin dari satu induk harimau. Namun barang bukti induk harimau sudah tidak ditemukan.

"Sedangkan kulit harimau itu berasal dari induk lainnya. Pelaku MY turut terlibat dalam perburuan harimau dengan barang bukti berupa janin 4 ekor janin harimau yang diawetkan," jelasnya.

Sedangkan pelaku SS dan AH terlibat sebagai perantara dan yang sudah terjual dari barang bukti tersebut berupa tulang-tulang dan taring harimau.

"Mereka menjualnya dengan harga Rp 18 juta. Pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan jerat yang sudah dialiri listrik," papar Syafriadi, usai pelimpahan di Kejari Pelalawan.*