TELUKKUANTAN – Elvis Ardi (47), seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan istrinya Juniwarti (50). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap polisi pada Rabu (26/2/2025) pagi.

Peristiwa maut tersebut terjadi pada Senin (24/2/2025) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya yang terletak di Perumahan Griya, Kelurahan Sungaijering LK III Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah.

Elvis Ardi disebut-sebut mengalami gangguan jiwa. Menurut Inspektur Kabupaten Kuansing Andi Zulfitri yang merupakan atasannya, pelaku pernah dirawat di RS Jiwa Tampan.

Mengenai kondisi kejiwaan tersangka, Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang menyatakan masih mendalaminya.

"Masih kami dalami," kata Angga kepada GoRiau.com, Rabu (26/2/2025) siang di Telukkuantan.

Angga mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh Elvis Adri. Kepada penyidik, Elvis mengaku sang istri tidak mau diatur.

"Istrinya tidak bisa diatur, begitu kata tersangka," kata Angga. Karena tak mau diatur, dia tega menghabisi nyawa istrinya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Juniwarti seorang guru di Kuansing dihabisi oleh suaminya dengan cara digorok lehernya. Usai membunuh istrinya, Elvis langsung melarikan diri.

Dalam proses pencarian, polisi menemukan sepeda motornya di ATM Bank Riaukepri Syariah di Kelurahan Muaralembu. Polisi melakukan penyisiran di sekitar lokasi.

Alhasil, setelah dua hari melakukan pencarian di hutan, Elvis berhasil ditangkap tim Polres Kuansing. Kini, Elvis sudah ditahan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.***