PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberlakukan sanksi kepada pelaku pembuang sampah sembarangan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) pada 2023 mendatang. Pemko Pekanbaru sedang membentuk Satgas untuk pelaksanaan kebijakan itu.

"Kita akan memberlakukan Tipiring kepada warga yang buang sampah sembarangan pada 2023 mendatang," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Rabu (7/12/2022). 

Menurutnya, tindakan tegas ini dikarenakan masih ada warga yang tidak menggubris edaran wali kota yaitu agar membuang sampah sesuai jadwal dan tempat yang diatur.

"Saya ingin kota ini bersih agar meraih Adipura. Makanya, saya harus tegas,'' pungkasnya. ***