PANGKALAN KERINCI - Seorang pelajar di Kabupaten Pelalawan terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. RA (17) berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK di Pelalawan.

Pelajar yang merupakan warga Jalan Lintas Timur (Jalintim) Ukui II, Kecamatan Ukui, Pelalawan ditangkap polisi melalui pengembangan dari dua pelaku yang ditangkap sebelumnya.

"RA masih berstatus pelajar, ditangkap hasil dari pengembangan," kata Kasatnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Romi Irwansyah, Minggu (17/2/2019).

RA ditangkap, Jumat (15/2/2019) sekira jam 18.00 WIB di Jalan Lintas Timur Ukui. Sebelumnya, polisi mengamankan dua pelaku lainnya terkait dengan RA. "Dua tersangka yang kita amankan sebelumnya yakni ED (20) dan MED SG (20)," ungkap Iptu Romi.

Penangkapan RA merupakan pengembangan dari tertangkapnya MED SG pada hari yang sama, Jumat (15/2/2019) sekutar jam 15.00 WIB di Jalan Pertamina Dusun Madang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan.

"MED SG diatangkap berdasarkan informasi warga yang kita tindak lanjuti. Saat ditangkap, diamankan 2 paket sabu yang kita temukan di tanah, 2 paket sabu kita dapati di kantong celananya," jelasnya.

Lanjut Iptu Romi, MED GS mengakui sabu-sabu seberat 1,47 gram tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari ED. Tak butuh waktu lama, polisi langsung mengamankan ED di rumahnya Pasar Baru, Ukui.

"Dirumah ED kita temukan juga RA, memang saat digeledah di rumah ED tak ditemukan barang bukti narkoba. Hanyanm ada plastik bungkus sabu," katanya.

Setelah dilakukan interogasi dan dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut ditemukan di rumah RA.

"Ada 5 paket sabu bungkus besar, 3 paket sabu ukuran sedang, 2 timbangan digital dan uang tunai. Berat kotor sabu 33.38 gram," beber Iptu Romi Irwansyah, kepada GoRiau.*