PANGKALAN KERINCI - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak PT Kemuning Yona Pratama pemenang tender paker proyek rehab gedung DPRD Pelalawan.

Pemutusan dilakukan lantaran rekanan tidak dapat merampungkan pengerjaan hingga akhir tahun. Akibatnya, proyek senilai Rp 3.282.839.705.04 bersumber dari APBD Pelalawan 2018 mangkrak.

"Kita putus kontraknya, karena tak mencapai progres," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Thomas, Selasa (1/1/2019).

Ia menyebutkan, progres pekerjaan gedung wakil rakyat tersebut baru mencapai 27 persen. Pihak rekanan juga dianggap mengabaikan teguran dan rekomendasi yang diberikan Dinas PUPR.

"Apa yang kita rekomendasikan kemarin sebelum putus kontrak, sama sekali tidak dilakukan oleh rekanan. Seperti beberapa bagian bagunan yang harus diselesaikan," ujarnya.

Thomas menegaskan, rekanan aka dibayarkan sesuai dengan capaian pekerjaan di lapangan. "Tentu, kita bayar sesuai progres kerja mereka," tamdasnya kepada GoRiau. ***