
SUNGAI PAKNING, GORIAU.COM - Sebanyak 512 pekerja outsourcing atau labour suplay PT Pertamina RU II Sei Pakning kembali menggelar aksi mogok kerja di depan kantor induk Production Pertamina, Senin (14/10).
Aksi ini merupakan aksi lanjutan yang mereka gelar Jumat pekan lalu, guna menuntut realisasi 15 item yang pernah diajukan sebelumnya terhadap hak normatif pekerja yang belum direalisasikan manajemen Pertamina.
Aksi mogok kerja ini hanya berlangsung sampai pukul 10.00 WIB atas pertimbangan besok Lebaran Idul Adha. Rencananya mereka kembali melakukan mogok kerja, Rabu lusa.
Salah seorang pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kecmatan Bukit Batu, Supaidi, ketika dihubungi, siang tadi mengatakan bahwa aksi ini akan terus dilakukan sampai tuntutan mereka yang 15 item itu direalisasikan manajemen Pertamina. Diantaranya soal penghapusan tenaga outsourshing atau kontrak sesuai keputusan pemerintah pusat, rekrutmen karyawan harus mengacu pada Perda No 4 Tahun 2004 dimana perusahaan diwajibkan memperkerjakan 75 persen tenaga lokal.
''Saat ini tenaga kerja lokal baru sekitar 10 persen saja atau sekitar 20 dari jumlah karyawan yang ada di Pertamina Sungai Pakning,'' ujar Supaidi.
Pihaknya juga menolak hasil rekrutmen karyawan tahun 2013, dimana dari 30 karyawan yang direkrut, hanya 4 orang anak tempatan yang saat ini sedang pelatihan di Cepu.
Kemudian pihaknya juga menolak kebijakan perusahaan menghariankan tenaga LS sehingga hak-hak seperti lembur dan tunjangan lainnya hilang.
''Kita juga minta perusahaan memberlakukan jaminan kesehatan sesuai standar, bisa melayani berobat atau bersalin 24 jam. Karena yang namanya sakit, tidak bisa ditentukan kapan," tegasnya.
Sebelumnya General Affair PT Pertamina RU II Sei Pakning, Sunardi, pada Jumat pekan lalu mengatakan bahwa tuntutan normatif para pekerja sudah disepakati bersama pada tanggal 3 September lalu. Hanya saja untuk merelaisasinya tentu butuh proses dan ada tenggang waktunya bahkan juga  sudah ada yang disalurkan ke pekerja kontrak tersebut.
"Hak-hak pekerja sudah kita berikan, seperti kebutuhan baju dan kelengkapan lainnya. Keterlambatan itu sudah dipenuhi oleh vendor yang telah bekerjasama dengan kita. Sedangkan tuntutan yang lainnya butuh proses dan keputusan tetap ada di pusat," ungkap Sunardi. jfk