PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi meninggalkan mekanisme assessmentkonvensional dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan. Langkah ini diambil melalui penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai basis pengembangan karier dan mobilitas jabatan yang lebih objektif.

Penerapan sistem baru ini menjadi tindak lanjut nyata atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menuntut reformasi birokrasi dan penguatan sistem merit. Dengan sistem ini, penempatan pejabat tidak lagi berdasarkan kedekatan, melainkan kompetensi dan kinerja yang terukur secara transparan.

Kepastian transformasi birokrasi ini tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 68 Tahun 2026. Persetujuan diberikan setelah rapat ekspose antara BKN dan Tim Manajemen Talenta Pemerintah Kota Pekanbaru pada Jumat (23/1/2026). Melalui keputusan tersebut, Pekanbaru mencatatkan diri sebagai daerah pertama di Provinsi Riau yang menerapkan sistem ini secara resmi.

"Pengisian jabatan dilakukan berdasarkan pemetaan talenta ASN yang objektif, terukur, dan transparan, sesuai prinsip sistem merit," ujar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Selasa (27/1/2026).

Manajemen Talenta ini dirancang untuk memastikan proses mutasi maupun promosi bebas dari intervensi politik serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Seluruh data talenta dikelola secara akuntabel untuk menjamin profesionalisme aparatur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Meski memiliki kemandirian dalam memetakan posisi jabatan, Pemerintah Kota Pekanbaru tetap diwajibkan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara. Evaluasi berkala akan dilakukan oleh pusat guna memastikan pelaksanaan manajemen karier tersebut tetap berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***