PEKANBARU, GORIAU.COM - Satu persatu ''pengemplang'' uang negara dalam kasus dugaan korupsi untuk pembangunan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Siak, Riau dibidik Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati). Rencananya, pekan depan, Kejati Riau akan mengumumkan tersangka baru dalam kegiatan yang merugikan uang negara hingga Rp 37,2 miliar tersebut.

Sebelumnya Kejati Riau sudah menetapkan Direktur Utama PT Kawasan Industri Tanjung Buton ( KITB) Kabupaten Siak, Syarifuddin sebagai tersangka. ''Kira-kira pekan depan, beberapa orang lagi akan kita tetapkan lagi,'' ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rachmat Lubis SH kepada GoRiau.com, Selasa (3/12/2013).

''Hingga saat in, kita hanya menunggu izin dari Kajati Riau untuk mengekpos nama-nama tersangka baru tersebut,'' ujarnya.

Menurutnya, penetapan dan ekspos itu awalnya direncanakan pekan lalu, namun karena para penyidik sedang melakukan pelatihan dan Kajati juga sedang tidak berada di tempat, maka diundur hingga pekan depan. ''Jadi sekarang kita tidak bisa menyebutkan nama-nama mereka karena harus ada izin dari Kajati dulu,'' tegasnya.

Pihak Kejati juga tidak berencana melakukan pencekalan ke luar negeri karena nama-nama yang dipanggil tidak pernah mangkir. ''Kami percaya mereka tidak akan melarikan diri,'' jelasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sudah menetapkan satu tersangka yakni Dirut PT KITB Syarifuddin da;a, kasus dugaan penyimpangan penyertaan modal Pemkab Siak oleh PT KITB. Sementara beberapa saksi yang sudah dipanggil adalah Direktur Utama PT Tanjung Buton Makmur Sejahtera (TBMS) Fatan Kamil, Komisaris PT TBMS M Iqbal, Direktur Teknik PT TBMS Aan Supriadi, Direktur Pemasaran PT TBMS Buce Darbizyd Alfarabi, karyawan PT KITB Kusumaningdiah Retno Setiorini dan Kabag Hukum Setdakab Siak Satya Hendro Wardan serta Notaris Irma Bonita SH. (ade)