BENGKALIS, GORIAU.COM - Pedagang lintas batas minta agar Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 364/IND/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perdagangan Lintas Batas di Kabupaten Bengkalis direvisi, terutama menyangkut titik exit/entry point atau titik masuk dan keluar. Mereka juga minta agar nilai perdagangan sebesar 600 ringgit Malayasia sebagaimana yang diatur oleh Menteri Keuangan juga ditinjau kembali karena dinilai tidak sebanding dengan cost yang dikeluarkan oleh pelaku lintas batas.

Hal itu terungkap dalam rapat lintas instansi membahas persoalan perdagangan lintas batas yang dipimpin Asisten II Setdakabb Bengkalis, H Arianto di ruang rapat lantai II Kantor Bupati, Selasa (30/4/2013) sore. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan H Amir Faisal bersama sejumlah kepala bidang, Bea Cukai, Adpel, Kepolisian, Kadin Bengkalis dan para pelaku lintas batas.

Seperti disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Idustri Kabupaten Bengkalis, Masuri, berdasarkan pertimbangan jarak dan faktor teknis lainnya, pihaknya meminta agar titik exit/entry point yang ditetapkan di Sungai Liong, Selatbatu dipindahkan di Sungai Kembung, Teluk Pambang.

“Pertimbangan lain para pelaku lintas batas banyak yang berada di Teluk Pambang. Sementara di Selatbaru hanya satu orang. Sementara berdasarkan hasil kesepakatan pertemuan Sosekmalindo yang dipertegas melalui SK Gubri dan SK Bupati Bengkalis telah menetapkan titik exit/entry poinnya di Sungai Liong, Selatbaru. Kita minta apakah hal bisa direvisi,” ujar Masuri.

Di samping persoalan titik exit/entry point, Ketua Kadin juga minta agar nilai atau volume perdagangan lintas batas direvisi dari 600 ringgit menjadi 1.500 dolar. Nilai 600 ringgit dinilai tidak memadai mengingat besarnya cost transportasi laut.

Pendapat senada juga disampaikan dua pelaku lintas batas di Batan, Didi dan Zakaria. Menurut mereka kalau di Sungai Liong Selatbaru, mereka harus mutar-mutar sehingga jarak tempuhnya sama dengan ke Malaysia dan high cost. Keduanya juga meminta kepada Pemkab untuk membuka kembali aktivitas perdagangan lintas batas yang menurut pengakuan mereka sudah 6 bulan tidak ada aktivitas lagi.

Usulkan ke Porovinsi

Menyikapi usulan yang disampaikan para pelaku lintas batas dan Kadin, Asisten II H Arianto menegaskan bahwa Pemkab Bengkalis sangat memahami dan merespon apa yang dihadapi para pelaku pedagang lintas batas. Mengingat pada setiap pertemuan Sosekmalindo, Pemkab Bengkalis hanya bersifat meninjau, maka usulan ini akan coba disampaikan Pemkab ke Provinsi Riau.

“Usulan yang bapak-bapak sampaikan hari ini akan kita catat dan buat notulen rapatnya. Kita akan sampai ke pihak provinsi agar bisa dibahas saat pertemuan Sosekmalindo nanti. Demikian halnya menyangkut nilai perdagangan, kita akan sampaikan ke provinsi agar bisa diteruskan ke Kementerian Keuangan,” ujar Asisten II.

Sementara proses ini berjalan, Asisten II meminta kepada para pelaku lintas batas untuk tetap berpedoman pada aturan yang ada. Jangan sampai melakukan tindakan yang tidak dilandasi payung hukum karena bisa berdampak tidak baik kepada pelaku lintas batas itu sendiri dan Pemkab tidak akan bisa melakukan pembelaan.

Pada kesempatan itu Kadisprindag Amir Faisal menambahkan, bahwa tidak ada pelarangan perdagangan lintas batas selagi mematuhi rambu-rambu dan payung hukum yang telah mengaturnya. Misalnya, soal titik exit/entry poin, besarnya nilai perdagangan dan jenis-jenis produk yang dibolehkan.

“Pelarangan itu timbul karena adanya aktivitas yang melanggar aturan. Sepertinya adanya kasus penyelundupan bawang. Selagi tidak melanggar, silakan bapak-bapak melakukan aktivitas lintas batas,” ujar Kadisperindag. (jfk)