TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sudah membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut sudah diefektifkan sejak seminggu lalu.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing, Mardansyah, Senin (11/5/2020) di Telukkuantan.

Dikatakan Mardansyah, Pemkab Kuansing memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, DPMPTSP Naker Kuansing membuka posko pengaduan.

"Apalagi situasi pandemi Covid-19 ini, sangat berdampak pada kelangsungan usaha. Sementara, kebutuhan buruh juga menjadi pertimbangan. Karena itu, ada beberapa poin yang ditekankan pemerintah ke pengusaha," ujar Mardansyah.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 6 Mei 2020 yang kemudian dipertegas oleh Surat Edaran Gubernur Riau tertanggal 8 Mei 2020. Dimana, salah satu poin penting yang ditekankan yakni kemampuan keuangan perusahaan untuk membayar THR di tengah pandemi Covid-19.

"Bila perusahaan tak mampu membayar THR, maka perlu duduk bersama dan diselesaikan secara kekeluargaan dan pihak perusahaan transparan. Nah, pembayaran THR bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda sampai batas waktu yang disepakati," papar Mardansyah.

Karena itu, lanjut Mardansyah, tugas utama posko tersebut untuk menerima pengaduan dan memproses atas laporan THR dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Kemudian, melalui posko ini kita memantau pelaksanaan pembayaran THR bagi perusahaan yang melaporkan atau diadukan oleh pekerja sampai batas waktu kesepakatan pembayaran," kata Mardansyah.

Untuk memastikan perusahaan membayar THR pekerja, Bupati Kuansing akan menyurati seluruh perusahaan pada hari ini.

"Bagi seluruh pekerja atau buruh, kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silahkan lapor ke posko yang berada di DPMPTSP Naker Kuansing," tutup Mardansyah.***