PEKANBARU - Pasca operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuansing, Andi Putra, dan 7 orang lainnya di Kuansing, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah tiga rumah di Kota Pekanbaru dan ditemukan sejumlah barang bukti.

“Hari Kamis 21 Oktober 2021, Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di 3 lokasi berbeda yang berada di wilayah Pekanbaru,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada GoRiau, Jumat (22/10/2021) malam.

Tiga tempat yang digeledah adalah sebuah kantor di Kecamatan Limapuluh, rumah kediaman di Tangkerang, rumah kediaman di Maharatu, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

“Dari 3 lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara,” lanjut Ali Fikri.

Kemudian KPK membawa berkas yang berkaitan dengan kasus Andi Putra itu untuk diperiksa di Jakarta.

“Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dan 7 orang lainnya,” tutup Ali.

Diketahui, Bupati Kuansing Andi Putra terjaring OTT pada hari Senin (18/10/2021) malam. Kemudian setelah diperiksa selama kurang lebih 17 jam di Mapolda Riau, pada hari Selasa (19/10/2021) malam, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan General Manager PT AA yang berinisial SDR. OTT itu berkaitan dengan pengurusan izin hal guna usaha PT Adimulia Agrolestari. ***