
SELATPANJANG - Rabu (24/5/2017) pagi beberapa polisi terlihat di Pelabuhan Tanjungharapan Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang akan berangkat dari Selatpanjang.
Pengecekan terhadap seluruh penumpang yang akan berangkat ini terkait dengan kaburnya tiga orang tahanan dari Cabang Rutan Selatpanjang, Rabu tengah malam. Polisi terlihat memperhatikan satu persatu wajah penumpang yang ada di dalam speedboat sambil membawa ponsel yang ada foto wajah tahanan (kabur).
Tiga tahanan di Cabrutan Selatpanjang Andi saputra, Agan, dan Zulkifli ini berhasil lari setelah merusak plafon tahanan masa pengenalan lingkungan (mapenalin). Kemudian, mereka keluar melalui biri-biri dan langsung memanjat tembok setinggi lebih kurang 6 meter.
Mereka turun pagar menggunakan dua lembar kain sarung yang diikat (disambung). Setelah itu mereka langsung melarikan diri ke arah hutan bakau belakang Rutan.
Kaburnya tiga tahanan Cabrutan Selatpanjang ini pertama kali diketahui Yunaldi. Waktu itu, Yunaldi melakukan pengecekan terhadap tahanan sekitar pukul 00.30 WIB. Kemudian, pukul 01.00 WIB petugas Cabrutan Selatpanjang, Aprianco, melaporkan kejadian ini ke Polres Kepulauan Meranti.
Mendapat laporan, polisi langsung mendatangi dan melakukan olah TKP. Selain meminta identitas tahanan yang kabur, polisi juga melakukan pencarian disekitar TKP dan tempat lainnya.
"Kita juga sudah datangi keluarga pelaku. Kita minta kerjasama dari pihak keluarga agar menyerahkan pelaku," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora.
Berikut identitas tahanan yang kabur dari Rutan Selatpanjang;
1. Andi Saputra alias Andi Bin Rafik. Lahir di Selatpanjang tanggal 1 Juli 1989. Alamat, Gang Tumu, Jalan Tanjungharapan RT01 RW01 Beran. Kasus pencurian pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 5, jo pasal 480 KUHP,
2. Agan alias Akan Bin Angau, warga Gang Kemanik Jalan Lintas Semukut RT02 RW03 Desa Semukut, Kecamatan Pulaumerbau. Lahir di Kuala Kampar tanggal 07 Februari 1988. Kasus pencurian pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP, dan
3. Zulkifli alias Atan Bin Zauhari warga Gang Pelajar Jalan Bambung Kuning RT01 RW02 Desa Banglas Barat Kecamatan Tebingtinggi. Kasus pencurian pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. ***