RENGAT - 162 orang bidan yang sebelumnya berstatus sebagai PTT (Pegawai Tidak Tetap), mengeluhkan sikap pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hulu Riau.

Pasca diangkat menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) TMT (terhitung mulai tanggal) 1 Maret 2018, hingga keluarnya SPMT (Surat Perintah Menjalankan Tugas) pada Agustus 2018, ternyata mereka tidak pernah menerima gaji.

''Selama 5 bulan itu, kami tetap bekerja secara profesional sebagai seorang bidan. Dan selama itu pula, kami tidak menerima gaji", kata salah seorang bidan yang namanya minta tidak disebutkan, Minggu (9/12/2018).

Kejadian seperti ini hanya terjadi di Kabupaten Inhu. Sedangkan di beberapa kabupaten lain di Riau, gaji bidan PTT yang diangkat menjadi CPNS tetap dibayarkan dengan cara dirapel.

Menanggapi permasalahan itu, Ketua Komisi IV DPRD Inhu, Sugeng Riyono, mengaku siap mendukung perjuangan para bidan itu, sepanjang tidak melanggar aturan.

"Kita dari Komisi IV sangat mendukung keluhan para bidan tersebut. Bahkan, sebelumnya kita sudah pernah pertanyakan terkait hal itu kepada Pemda. Jawaban mereka sederhana, bahwa pembayaran gaji berdasarkan SPMT bukan TMT,'' ujar Sugeng.

Namun demikian, jika memang ada aturan yang membenarkan pembayaran gaji tersebut, tentunya DPRD Inhu khususnya Komisi IV akan mendukung sepenuhnya, karena itu adalah hak para bidan tersebut. 

"Kita juga tidak menyalahkan dinas terkait tentang hal ini, karena penggunaan anggaran daerah harus dipertanggungjawabkan secara benar. Untuk itu, kita akan mencoba mencarikan solusinya,'' jelas politisi Partai Demokrat itu. ***