SELATPANJANG - Pasangan Bakal Calon perseorangan yang maju pada Pilkada Kepulauan Meranti 2020 mendatang, Falzan Surahman dan Iskandar mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti bersama para pendukungnya, Rabu (30/10/2019).

Kedatangan pasangan yang memasang jargon 'SelFi' (Sahabat dan Relawan Falzan-Iskandar) ini untuk bersilaturahmi sekaligus untuk berkonsultasi terkait regulasi pendaftaran calon perseorangan, jumlah KTP yang harus dikumpulkan dan sebaran wilayah.

"Kita ingin mengetahui lebih jelas terkait regulasi dan syarat-syarat apa saja yang harus dipersiapkan untuk bisa mencalonkan diri melalui jalur independen atau perseorangan," kata Falzan.

Falzan juga mengatakan calon perseorangan sesuai dengan UU No 10 pasal 41 mempunyai hak yang sama dengan calon yang diusung Parpol.

Ketua KPID Riau itu juga meminta kepada KPU untuk mensosialisasikan tentang calon independen dan menyampaikan tahapan calon perseorangan dikarenakan baru pertamakali di Kepulauan Meranti.

Dia juga menambahkan jika memberikan dukungan berupa fotocopy KTP dan pernyataan dukungan adalah legal sesuai dengan undang-undang. Sehingga tidak ada kekhawatiran dan keraguan di masyarakat untuk memberikan dukungan melalui pengumpulan fotocopy KTP.

"Kita berharap KPU bisa mensosialisasikan hal ini, sehingga masyarakat bisa lebih jelas dan tidak ada keraguan dalam hal memberikan dukungan," ujarnya.

Dia menambahkan, proses pencalonan melalui jalur perseorangan ini juga sudah lazim di Riau. Pada Pilkada 2015 di Dumai ada satu pasangan perseorangan. Tahun 2017 di Kota Pekanbaru ada dua pasangan perseorangan dan Kabupaten Kampar satu pasangan. Bahkan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pasangan perseorangan berhasil memenangkan Pilkada pada 2015.

Falzan Surahman ketika mengaku telah bergerak delapan bulan terakhir dalam mengumpulkan dukungan. Hingga saat ini timmya terus bergerak. Dari hasil laporan terakhir, dia mengklaim sudah mendapatkan dukungan hampir 50 persen atau sekitar 7 ribu lebih.

Sementara itu, Ketua KPU kepulauan Abu Hamid, mengatakan peluang melalui jalur perseorangan dan independen mempunyai peluang yang sama. Dimana KPU sudah menyediakan anggaran yang cukup dengan asumsi lima pasangan calon ditambah calon perseorangan yang bertarung.

Dikatakannya, adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kepulauan Meranti ditetapkan sebanyak 143.576. Untuk calon perseorangan minimal harus mendapatkan dukungan 10 persen dari jumlah DPT atau sekitar 14.358 yang tersebar di lima kecamatan.***