SELATPANJANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti men-paripurnakan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (6/6/2017). Seluruh Ranperda yang merupakan usulan dari Pemda Kepulauan Meranti itu ditargetkan tuntas dalam satu bulan.

Paripurna tersebut digelar di Balai Sidang Jalan Terpadu Selatpanjang, Riau.

Adapun tujun Ranperda yang diparipurnakan adalah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Rencana Indup Kepariwisataan (Ripka) 2017 - 2025, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tentang perubahan perda No 12 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Ranperda tentang perubahan Perda No 13 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, perubahan Perda no 14 tahun 2012 tentang perizinan tertentu, perubahan Perda No 12 tahun 2012 tentang pajak daerah.

Ditemui usai Paripurna, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan mengatakan akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). "Besok (Rabu, red) akan ada pandangan fraksi, jawaban dari Pemda, baru kita bentuk Pansusnya," kata Fauzi Hasan menjawab wartawan.

Untuk Ranperda ini, tambah Fauzi Hasan, mereka menargetkan maksimal penyelesaiannya selama 1 bulan. Ia optimis karena beberapa Ranperda hanya merupakan perubahan dari Perda sebelumnya. "Kalau yang perubahan, kita hanya menyesesuaikan dengan peraturan yang ada. Kita maksimalkan 1 bulan," ujar Fauzi Hasan.

Di tempat yang sama, Bupati Kepulauan Meranti mengatakan bahwa ketersediaan anggaran cukup. Hanya saja, saat ini Pemda sedang menerapkan Prinsip Pruden. Yaitu, prinsip kehati-hatian dalam penggunakaan anggaran agar tidak keliru. "Kondisi keuangan kita cukup, tapi terbatas. Kita akan kelola dengan sangat teliti dan cermat," kata H Irwan.

"Pengelolaan keuangan kita paling sehat, walau terasa berat," tambah H Irwan. ***