JAKARTA - Rapat Paripurna ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018 - 2019 yang digelar Kamis (25/07/2019), menyetujui perpanjangan pembahasan 17 Rancangan Undang - Undang (RUU) ke masa kerja DPR 2019-2024.

“Kami meminta persetujuan Rapat Paripurna hari ini, apakah perpanjangan waktu pembahasan 17 RUU tersebut dapat kita setujui?” tanya pimpinan sidang, Utut Adianto, yang disambut dengan pernyataan setuju oleh Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, itu.

Sebelumnya, Politisi Fraksi Partai PDI-P itu juga sempat menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus, masing-masing pimpinan AKD meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap 17 Rancangan Undang - Undang tersebut.

Berikut ini adalah 17 RUU yang pembahasannya diperpanjang itu:

1) RUU tentang Kewirausahaan Nasional (Kewirnas)

2) RUU tentang Wawasan Nusantara

3) RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)

4) RUU tentang Pekerja Sosial (Peksos)

5) RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

6) RUU tentang Perubahan Atas UU NO. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

7) RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

8) RUU tentang Pertanahan

9) RUU tentang KUHP

10) RUU tentang Jabatan Hakim

11) RUU tentang Mahkamah Konstitusi

12) RUU tentang Pemasyarakatan

13) RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Seha

14) RUU tentang BUMN

15) RUU tentang Bea Materai

16) RUU tentang Sumber Daya Air

17) RUU tentang Perkoperasian