JAKARTA - Rapat Paripurna ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018 - 2019 yang digelar Kamis (25/07/2019), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom). RUU Waspom disetujui sebagai RUU inisiatif DPR.

"Apakah RUU usul Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI?" tanya pimpinan sidang, Utut Adianto, yang disambut dengan pernyataan setuju oleh Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, itu.

Sebelumnya, 10 Fraksi DPR RI telah menyampaikan pendapat tertulisnya tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom). DPR RI, memandang RUU ini penting untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan.

RUU Waspom diusulkan DPR RI atas pertimbangan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin sepenuhnya oleh negara dan harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

RUU ini juga dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang menuntut dukungan standar dan persyaratan obat dan makanan, agar obat dan makanan yang beredar terjamin legalitasnya dan keamanannya untuk kesehatan masyarakat.

Selama ini, pengaturan mengenai pengawasan obat dan makanan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum ada pengaturan yang secara khusus mengenai pengawasan obat dan makanan seperti RUU Waspom.***