PEKANBARU -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terpaksa membatalkan 10 paket kegiatan sebesar Rp120 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Pembatalan lelang kegiatan DAK fisik itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan soal Pemberhentian Proses Pengadaan Barang/Jasa DAK Fisik 2020, yang dialihkan untuk penanganan virus Corona (Covid-19).

"Kita sudah melakukan itu (pembatalan pengadaaan barang dan jasa yang bersumber dari DAK fisik," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, Sabtu (28/3/2020) saat tinjau RSJ Tampan Riau.

Hal itu menurut Gubri telah disampaikan ke bupati/walikota se-Riau, agar anggaran DAK fisik dapat digunakan untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19.

"DAK fisik maupun non fisik itu dananya besar, termasuk Dana Alokasi Desa (DAD). Jadi tidak ada alasan tidak mengalokasikan anggaran untuk penanganan virus Corona karena dana banyak, sekarang Alat Pelindung Diri (APD) saja yang susah," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau, Agusalim mengatakan, atas arahan Menteri Keuangan dan Gubernur Riau sedikitnya ada 10 paket kegiatan yang bersumber dari DAK fisik sudah dibatalkan.

"Sesuai petunjuk pak Gubernur ada 10 paket yang kita batalkan sesuai arahan Menteri Keuangan," kata Agusalim, Sabtu (28/3/2020).

Agusalim menerangkan, dari 10 paket itu sembilan paket merupakan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kasawsan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

"Kemudian satu paket kegiatan miliki Dinas Perhubungan. Total 10 paket itu nilainya mencapai Rp120 miliar yang kita batalkan lelangnya," pungkasnya. ***