PEKANBARU - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Saleh P. Daulay mengingatkan pemerintah untuk tidak membuat aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu disampaikannya dalam keterangan tertulis yang diterima di Pekanbaru, Jumat (26/11/2021) pasca MK memutus omnibuslaw law tersebut inkonstitusional bersyarat.

"Keputusan MK terkait UU Cipta Kerja adalah final dan mengikat. Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera menginisiasi perbaikan UU tersebut. Dan segala amar putusan yang mengikutinya harus ditaati. Termasuk tidak membuat aturan turunan dan tidak membuat kebijakan yang didasarkan atas UU tersebut," kutipan pernyataan Saleh yang dibaca GoRiau.com.

"Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak," sambung Saleh.

Putusan MK ini, kata Saleh, akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR. Terutama karena pengalaman membuat omnibuslaw masih sangat baru di Indonesia, sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan.

"Ke depan, jika ada agenda pembahasan RUU Omnibuslaw atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan. Misalnya, keterlibatan dan partisipasi publik, harus merujuk pada UU 12/2011, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain," kata Saleh.***