DURI - Kasus pencabulan yang terjadi di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, menyita perhatian banyak orang. Dimana seorang paman tega mencabuli keponakan kandungnya hingga kini hamil 5 bulan.

SA yang berumur 39 tahun sehari-harinya sebagai pekerja di kebun, menghamili keponakan kandungnya yang masih berusia 16 tahun. SA bersama korbannya memang tinggal satu atap di Desa Sebangar bersama kedua orang tua korban.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi mengatakan kepada GoRiau.com, Rabu (29/1/2020), bahwa pelaku melakukan cabul sejak tahun 2019 lalu.

"Pelaku mulai melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri, sejak Mei 2019," kata Arvin menjelaskan.

Menurut keterangan pelaku, dikatakan Arvin, awalnya pelaku selalu meminta dipijat. Baru setelah itu melakukan perbuatan layaknya suami istri. Pelaku juga memberikan imbalan berupa uang jajan kepada korban.

"Kecurigaan berawal dari ibu korban, yang curiga karena korban tidak haid (datang bulan, red). Setelah memeriksa ke bidan, korban audah hamil 5 bulan. Orang tua korban melaporkan kejadian kalau anaknya disetubuhi abang iparnya sendiri, yang tinggal serumah dengan pelaku," ungkap Arvin.

Pelaku, Selasa (28/1/2020), sekira pukul 21.30 WIB diamankan Bhabinkamtibmas bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau. Pukul 23.00 WIB, pelaku dibawa ke Polsek Mandau guna proses hukum selanjutnya. ***