PEKANBARU - Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau, Kamis (16/6/2016) meringkus seorang pelaku pencurian spesialis pembobol rumah berinisial KS (43). Dari tangannya satu handphone milik korban diamankan sebagai barang bukti.

KS diringkus di rumahnya, Jalan Suka Damai, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru sekitar pukul 08.30 WIB, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan handphone korban di kamar pelaku.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, pelaku kita ringkus di rumahnya. Barang bukti ditemukan ada pada pelaku, selanjutnya diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani pemeriksaan," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Minggu (19/6/2016).

Indra melanjutkan, pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut. Kuat dugaan, pelaku sudah lebih dari sekali melakukan aksinya.

"Kita masih mendalami keterangan pelaku, dugaannya sudah beberapa kali beraksi. Untuk proses hukum, KS dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.***