TEMBILAHAN- Polres Inhil, Riau terus berupaya melakukan pencegahan pengguna Narkoba di Negeri Seribu Parit ini, salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui radio-radio yang ada di Tembilahan.

Seperti Rabu (30/3/2016), Polres Inhil yang diwakili oleh Paur Humas, Iptu Warno dan Brigadir Nanda Kurniawan serta Bripda Polwan Sri Ramadani (anggota Sat Narkoba Polres Inhil) menyapa para pendengar melalui Radio Senda dan Gemilang FM.

''Inhil ini sangat luas, dan kalau Radio di dengar sampai ke pelosok desa, bahkan yang tidak teraliri listrik masih bisa mendengar Radio. Jadi kita juga melakukan sosialisasi melalui Radio,'' jelas Paur Humas Polres Inhil, Iptu Warno kepada GoRiau.com, Jumat (1/4/2016).

Dalam rangkaian kegiatan dalam Operasi Bersinar Siak 2016 itu himbauan yang disampaikan adalah terkait peredaran gelap Narkoba di Indonesia sangat mengkhawatirkan, dimana tidak satupun wilayah di Indonesia terbebas dari Narkoba termasuk Inhil.

Sehingga membuat Presiden RI, Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia berada dalam keadaan ''Darurat Narkoba'' maka peredaran gelap Nakoba perlu upaya pencegahan yang serius dari semua pihak.

Selain itu, penggunaan Narkoba apapun jenisnya dapat mengakibatkan berbagai macam kerugian antara lain dari sisi kesehatan dimana Narkoba dapat mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh seperti kerusakan jantung, hati dan paru-paru, terutama kerusakan fungsi syaraf otak yang pada akhirnya mengakibatkan sakit jiwa bahkan bisa menimbulkan pada kematian.

Dari sisi sosial, pengguna atau pecandu Narkoba pasti mendapatkan hukuman sosial oleh komunitas masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggalnya seperti dikucilkan, membatasi berhubungan atau kontak dengan yang bersangkutan bahkan secara ekstrim warga masyarakat akan mengusir yang bersangkutan untuk pindah tempat  tinggal.

Dari sisi ekonomi, keluarga akan merasakan beban ekonomi yang cukup berat akibat penyalahgunaan Narkoba karena Narkoba yang digunakan  harus di beli dengan harga yang mahal dan pasti dilakukan berulang-ulang, hingga kecanduan. Sehingga biaya yang harus dikeluarkan pun cukup besar.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas itu, maka Polres Inhil dikatakan Warno menghimbau Kepada setiap orangtua agar peduli terhadap putra dan putrinya.

''Pastikan bahwa mereka  tidak terlibat Narkoba, seandainya terdapat hal-hal yang mencurigakan agar segera melaporkan ke BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Inhil untuk dilakukan Asesmen dan konsultasi guna mengetahui status penggunaannya,'' ujar Warno.

Bagi orang tua yang mengetahui anaknya sebagai pengguna atau pecandu dan tidak segera melaporkan ke BNNK Inhil, dijelaskan Warno dapat dikenakan dengan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp1 juta (UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 ayat 1).

''Kepada para pengguna atau pecandu Narkoba segeralah sadar bahwa apa yang dilakukan itu adalah perbuatan sia-sia yang hanya merugikan diri sendiri dan keluarga serta menghancurkan masa depan,'' lanjut Paur Humas.

Pengguna atau pecandu yang melaporkan diri ke BNNK tidak akan dipenjara serta akan dilakukan terapi rehabilitasi baik medis maupun sosial berupa layanan rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap gratis.

Kepada para pengedar Narkoba, diharapkan untuk segera insaf dan bertaubat bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah ilegal dan dapat menghancurkan generasi penerus bangsa.

''Khusus pengedar warga Negara Indonesia untuk sadarlah bahwa secara tidak sadar sudah di manfaatkan oleh pihak-pihak luar yang ingin menghancurkan Indonesia lewat Narkoba dan kami yakin bahwa saudara juga tidak ingin Indonesia hancur karena Narkoba,'' sebut Warno lagi.

''Kepada seluruh masyarakat di Inhil, marilah kita secara  bersama-sama memerangi Narkoba dengan cara peduli terhadap keluarga dan lingkungan masyarakat di sekitar kita, dan bila menemukan penyalahgunaan peredaran gelap Narkoba diharapkan segera melaporkan kepada BNNK atau Kepolisian terdekat,'' tukas Warno.(*/Had)